KABUPATEN SERANG, RADAR24NEWS.COM-Ribuan bidang tanah masyarakat di Kabupaten Serang dipasang patok atau batas tanah. Pemasangan ribuan patok tersebut bagian dari kegiatan dengan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas).
Diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (Kemen ATR/BPN) melakukan kegiatan pemasangan 1 juta patok serentak di 33 Provinsi se-Indonesia. Kegiatan ini dicatatkan dalam Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).
Untuk di Provinsi Banten, kegiatan Gempatas ini digelar di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang pada Jumat (3/2/2023). Saat itu, Pejabat Gubernur Banten AL Muktabar bersama Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Banten Rudi Rubijaya secara simbolis memasang patok tanah milik warga.
Kegiatan ini direspon antusias masyarakat. Sebab, pemasangan patok tersebut dinilai bakal mencegah terjadinya penyerobotan tanah oleh mafia alias mafia tanah. Warga berharap, Kemen ATR/BPN terus melakukan kegiatan pematokan tanah masyakat setiap tahun.
“Dengan pemasangan patok batas tanah ini, bisa mencegah mafia tanah,” kata Muhidin, warga Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang kepada wartawan radar24news.com, Sabtu (4/2/2023).
Baca juga: Sekda Kabupaten Serang Dipanggil Kejagung Terkait Korupsi Waskita Beton
Terpisah, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa menilai bahwa pemasangan patok batas tanah ini sangat bermanfaat untuk warga, terutama untuk menghindari terjadinya pencaplokan dan pergeseran batas tanah.
“Dengan pemasangan patok ini, saat ini masyarakat punya kepastian hukum atas batas tanah yang dimiliki, di Kabupaten Serang sendiri ada 5.400 patok di 14 desa,” singkatnya. (sur/imron)