JAKARTA, RADAR24NEWS.COM-Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung membuka hotline 24 jam untuk masyarakat yang ingin melaporkan terjadinya kasus mafia tanah. Hal tersebut untuk menindak tegas dan keras terhadap mafia tanah yang merugikan masyarakat. Berikut hotline Jamintel Kejagung yang bisa dihubungi 081914150227.
“Sejak dibuka Hotline Pengaduan Pemberantasan Mafia Tanah di Nomor WhatsApp 081914150227, hingga tanggal 05 Desember 2022 telah diterima 641 Lapdu (laporan pengaduan-red),” ungkap Jamintel Kejagung, Amir Yanto berdasarkan keterangan terulis diterima wartawan radar24news.com, Minggu (1/1/2023).
Baca juga: Jaksa Agung Instruksikan Satgas Mafia Tanah Kerja Maksimal
Dari 641 lapdu tersebut, telah diteruskan penanganannya ke masing-masing Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia. Hasilnya, terdapat 247 lapdu telah ditindaklanjuti oleh 28 Kejati, sementara sisanya sebanyak 394 lapdu masih menunggu data dukung.
Adapun rincian tindak lanjut dari 247 lapdu tersebut yaitu
1. Diselesaikan
- Diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Umum 14 laporan
- Diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Khusus 17 laporan
- Diteruskan ke Kepolisian Negara RI 12 laporan
- Dihentikan dengan alasan tidak bisa terkonfirmasi 19 laporan
- Dihentikan dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara 16 laporan
- Dihentikan dengan alasan bukan perkara Mafia Tanah 46 laporan
- Telah dilakukan mediasi 2 laporan
2. Masih dalam proses pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket)
- 119 laporan
3. Masih dalam proses mediasi
- 2 laporan
Berdasarkan catatan radar24news.com, Kejati Banten telah mengungkap kasus Mafia Tanah di Kecamatat Maja, Kabupaten Lebak pada November 2022. Dalam kasus tersebut, Kejati Banten sudah menetapkan empat tersangka yakni Maria Sofia alias Maria, Eko Hendro Prayitno alias Nana, Mantan Kepala BPN Kabupaten Lebak Ady Muchtadi dan Honorer BPN Lebak berinisial DER. (imron)