LEBAK, RADAR24NEWS.COM-Bagi wisatawan dan kreator konten yang berkunjung ke kawasan Suku Baduy, penting untuk mengetahui aturan baru yang diterapkan oleh lembaga adat. Masyarakat adat di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, resmi melarang penggunaan drone, pembuatan konten, hingga penggunaan ponsel pintar di wilayah mereka.
Bagi yang melanggar, sanksi tegas menanti, yaitu hukuman kurungan hingga 7 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta. Aturan ini telah ditetapkan dalam peraturan desa yang dikeluarkan pada 13 Juni 2024.
Alasan Larangan Drone dan Smartphone
Kepala Desa Kanekes, Jaro Oom, mengungkapkan bahwa larangan ini muncul setelah adanya teguran dari leluhur adat akibat kelalaian yang dianggap mengganggu ketenangan masyarakat Baduy.
“Ada teguran dari leluhur kepada kepala adat karena beberapa kelalaian yang dinilai mengusik nilai-nilai adat. Oleh karena itu, lembaga adat meminta kami untuk menerapkan aturan larangan ini,” ujar Jaro Oom, Selasa (11/2/2025).
Baca juga: Keadilan Dipertanyakan! Warga Mekarsari Lebak Vs Pengusaha Galian C Ilegal
Menurutnya, beberapa rumah dan benda adat di wilayah Baduy tidak boleh diekspos ke publik, sehingga penggunaan drone dilarang karena dapat merekam tanpa batasan.
“Drone tidak diperbolehkan terbang di wilayah ulayat Baduy karena bisa menangkap gambar dari berbagai sudut, termasuk objek-objek yang seharusnya tidak diekspos,” jelasnya.
Sanksi Bagi Pelanggar
Sekretaris Desa Kanekes, Medi Marsinun, menegaskan bahwa aturan ini diberlakukan untuk menjaga kelestarian adat Baduy. Pelanggar akan dikenakan sanksi tegas berupa hukuman penjara serta denda.
“Setiap yang nekat menerbangkan drone atau membuat konten di kawasan adat akan dikenakan kurungan hingga 7 bulan serta denda sebesar Rp 5 juta,” ujar Medi.
Di wilayah Baduy Dalam, aturan terkait larangan foto dan video sudah diterapkan sejak lama. Kini, dengan adanya teknologi drone yang bisa merekam secara luas, aturan ini diperketat untuk mencegah pelanggaran adat.
“Di setiap kampung Baduy Dalam ada rumah adat yang tidak boleh difoto. Jika menggunakan kamera biasa, pengambilan gambar bisa lebih terkendali. Namun, drone bisa merekam satu desa sekaligus, sehingga lebih sulit dikontrol,” tambahnya.
Sosialisasi Aturan ke Wisatawan
Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, pemerintah desa akan memasang imbauan di setiap pos masuk ke wilayah Baduy.
“Kami akan menempelkan aturan ini di setiap pos masuk agar pengunjung mengetahui larangan-larangan yang berlaku,” kata Medi.
Selain itu, pihak desa juga akan berupaya menghubungi pemilik akun media sosial yang telah mengunggah video wilayah adat sebelum aturan ini diterapkan untuk meminta penghapusan konten.
“Jika ada video yang diunggah sebelum aturan ini berlaku, kami akan menghubungi pemilik akun untuk menghapusnya,” tandasnya.
Penulis: Asep
Editor: Imron Rosadi
Temukan Berita Radar24News.com di Google News, Saluran WahtsApp, Saluran Telegram