TANGERANG, RADAR24NEWS-Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes), berinisial S alais Irfan berusia 28 tahun diringkus Polsek Kresek, Kabupaten Tangerang. Itu karena tersangka Irfan diduga mencabuli tiga anak dibawah umur. Mirisnya, para korban yang diketahu berstatus santri itu dipertontonkan video porno sebelum dieksekusi.
Kapolsek Kresek AKP A Suryadi mengatakan, aksi bejad tersangka sudah dilakukan sejak Juli 2024 hingga Januari 2025 di sebuah Ponpes, Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Masing-masing korban masih anak dibawah umur berinisial F, B, dan W.
“Sebelum dicabuli, para korban diajak nonton video porno di Ponpes, Desa Renged. Aksi itu dilakukan tersangka agar korban terangsang. Setelah itu tersangka memaksa para korban untuk seks oral, hingga kemaluan tersangka mengeluarkan air mani,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolsek Kresek pada Jumat (24/1/2025), ditulis Minggu (26/1/2025).
Baca juga: Sempat Kabur, Empat Pelaku Siram Polisi dengan Air Keras di Tangerang Selatan Ditangkap
Ditemukan Barang Bukti, Tersangka mengakui Perbuatannya

Aksi tindak pencabulan baru dilaporkan korban bersama orang tuanya pada Januari 2025. Setelah mendapatkan laporan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Kresek langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pemanggilan. Setelah menemukan dua alat bukti, Irfan ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah ditemukan barang bukti, tersangka Irfan tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya,” ungkap Suryadi.
Ada sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka. Mulai dari pakaian tersangka saat dipakai saat beraksi hingga Smartphone yang berisi sejumlah video porno. Tersangka Irfan dijerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Tersangka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” ungkapnya.
Suryadi menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berupaya melindungi anak-anak dari tindak kekerasan dan pelecehan seksual. Hal ini menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat, khususnya anak-anak sebagai kelompok rentan. Dia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan mencurigakan di lingkungan mereka.
“Laporkan segera setiap indikasi tindakan yang mencurigakan. Dengan sinergi masyarakat dan aparat, kita dapat mencegah kasus serupa terulang di masa depan,” ujarnya. (imron)