TANGERANG, RADAR24NEWS.COM–Kabar gembira bagi warga Kota Tangerang! Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan diskon sebesar 25 persen untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Program ini berlaku hingga 31 Maret 2025.
Diskon Pajak untuk Masyarakat Kota Tangerang
Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, mengumumkan bahwa masyarakat bisa memanfaatkan diskon pajak ini baik melalui pembayaran offline maupun online. Selain itu, Pemkot Tangerang juga menyelenggarakan Pekan Panutan Pajak 2025 di Plaza Pusat Pemerintahan (Puspem) Tangerang selama tiga hari.
“Kami menggelar acara Pekan Panutan Pajak 2025 di Plaza Puspem, jadi masyarakat yang ingin membayar PBB-BPHTB bisa datang langsung ke lokasi dan tetap mendapatkan diskon 25 persen,” ujar Maryono kepada wartawan, Senin (25/2/2025).
Imbauan untuk Membayar Pajak Tepat Waktu
Maryono juga mengimbau warga Kota Tangerang untuk membayar pajak tepat waktu, karena pajak yang dikumpulkan akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, bantuan sosial, dan berbagai program kemasyarakatan lainnya.
“Pajak ini dikumpulkan dari masyarakat dan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk layanan dan pembangunan,” tambahnya.
Baca juga: Harus Tahu! Merokok Sembarangan di Kota Tangerang Didenda Rp5 Juta, Ini Lokasinya
Upaya Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menjelaskan bahwa Pekan Panutan Pajak bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat dalam membayar pajak.
“Acara ini berlangsung selama tiga hari di Plaza Puspem Kota Tangerang, dengan target utama pegawai, masyarakat umum,” jelas Kiki.
Peningkatan Kepatuhan Pajak Tahun 2025
Data menunjukkan bahwa kepatuhan wajib pajak pada triwulan I tahun 2025 meningkat dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya. Pemkot Tangerang menargetkan penerimaan PBB sebesar Rp610 miliar dan BPHTB sebesar Rp650 miliar.
Hingga saat ini, capaian PBB di triwulan I sudah mencapai 63 persen dari target Rp91 miliar, sedangkan BPHTB mencapai 91 persen dari target Rp65 miliar. Diharapkan program Pekan Panutan Pajak dapat semakin meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Rincian Diskon PBB-BPHTB
Sebagai informasi, diskon PBB-P2 yang diberikan meliputi:
- Bebas sanksi administrasi hingga tahun 2024.
- Diskon 25 persen untuk ketetapan PBB-P2 tahun 1994-2014.
- Diskon 20 persen untuk ketetapan Buku I (SPPT Rp0 hingga Rp100.000).
- Diskon 10 persen untuk ketetapan Buku II (SPPT Rp100.001 hingga Rp500.000).
- Diskon 6 persen untuk ketetapan Buku III (SPPT Rp500.001 hingga Rp2 juta).
- Diskon 4 persen untuk ketetapan Buku IV (SPPT Rp2 juta hingga Rp5 juta).
- Diskon 3 persen untuk ketetapan Buku V (SPPT lebih dari Rp5 juta).
Penulis: Wulan
Editor: Imron Rosadi