JAKARTA, RADAR24NEWS.COM–Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Satuan Tugas (Satgas) Intelijen, Reformasi, dan Inovasi (SIRI) berhasil menangkap Fathur Rachmat, terdakwa kasus korupsi asal Kalimantan Timur. Ia ditangkap di Jalan Ciledug Raya, Jakarta Timur, setelah buron sejak 2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Fathur Rachmat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak enam tahun lalu. Namun, ia akhirnya berhasil diamankan pada Senin (3/2/2025) malam.
“Saat diamankan di Jalan Ciledug Raya, Jakarta Timur, terdakwa bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung lancar,” kata Harli dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).
Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi, PNS Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Dibui
Putusan Mahkamah Agung untuk Koruptor Fathur Rachmat
Fathur Rachmat, yang berasal dari Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 721 K/Pid.Sus/2018. Dalam putusan tersebut, hakim menjatuhkan hukuman sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
- Menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan 3 bulan.
- Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp75,5 juta, yang dikompensasikan dengan Rp71 juta yang telah dikembalikan. Jika tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, terdakwa akan dikenai hukuman tambahan 3 bulan penjara.
Terpidana Dititipkan di Kejari Jakarta Selatan
Setelah diamankan, Fathur Rachmat kini dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut.
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan segera mengeksekusi putusan pengadilan,” tutup Harli.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terus berjalan. Kejagung berkomitmen untuk memburu buronan yang masih berkeliaran demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. (imron)