BATAM, RADAR24NEWS.COM-Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan kasus korupsi, Eddy Gunawan Tambrin, di Lovina Inn Hotel Batam Center, Kota Batam. Eddy, yang terlibat dalam kasus kredit macet dengan kerugian negara mencapai Rp90 miliar, sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat hukum sebelum akhirnya diamankan.
Kasus Kredit Macet dan Penjualan Agunan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2008, ketika PT Samudera Bahtera Agung (SBA) mengajukan pinjaman ke Bank Mandiri sebesar Rp172 miliar. Kredit tersebut dijamin dengan 15 kapal kargo milik perusahaan. Namun, pada 2010, kredit itu mengalami kemacetan dan menyisakan utang sebesar Rp90 miliar yang tidak terbayarkan.
“Masalahnya, Eddy Gunawan Tambrin selaku Direktur Utama PT SBA menjual 15 kapal yang seharusnya menjadi jaminan utang di bank. Ini jelas merupakan tindakan melanggar hukum,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2/2025).
Baca juga: Buronan Koruptor Asal Kalimantan Timur Ditangkap di Jakarta, Begini Kronologinya
Putusan Pengadilan dan Hukuman
Penangkapan Eddy dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2098 K/Pid.Sus/2016 tanggal 24 Juli 2017. Dalam putusan tersebut, ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sebagai berikut:
- Terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi;
- Dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp36,4 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita untuk dilelang. Jika tidak mencukupi, ia akan menjalani tambahan hukuman penjara selama tiga tahun;
- Masa tahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari total hukuman yang diberikan.
Proses Penangkapan di Lovina Inn Hotel Batam Center
Saat diamankan di Lovina Inn Hotel Batam Center, Eddy Gunawan Tambrin bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam untuk sementara waktu, sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memburu para buronan kasus korupsi yang merugikan negara. Aparat penegak hukum terus mengimbau masyarakat agar melaporkan keberadaan buronan demi menegakkan keadilan. (imron)