LEBAK, RADAR24NEWS.COM–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengambil langkah tegas dengan membongkar sejumlah kios di Pasar Buah Mandala, Kecamatan Cibadak, yang disalahgunakan sebagai tempat pijat. Penertiban ini dilakukan setelah muncul laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan perubahan fungsi kios tersebut.
10 Kios Dibongkar Satpol PP
Sebanyak 10 kios yang tidak sesuai peruntukan dibongkar paksa oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis, 13 Februari 2025. Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak, Yani, menyatakan bahwa kios-kios tersebut semestinya digunakan untuk berjualan, namun justru berubah menjadi tempat pijat, kantor sekretariat, hingga tempat tinggal.
“Total ada 10 kios yang kami tertibkan karena tidak sesuai dengan aturan. Kami mendapatkan laporan dari warga yang merasa terganggu, sehingga langsung dilakukan tindakan tegas,” ujar Yani, Sabtu (15/2/2025).
Baca juga: Waduh! Kepala Desa Kerta Laporkan Warganya ke Polres Lebak
Sudah Berjalan Lima Tahun Tanpa Izin
Menurut informasi yang dihimpun, praktik penyalahgunaan kios ini telah berlangsung selama lima tahun tanpa izin resmi dari Disperindag. Yani menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan peringatan sebelumnya agar para penghuni membongkar kios mereka secara mandiri, namun tidak diindahkan.
“Kami sudah memberikan peringatan, tetapi tidak ada respons dari pemilik kios. Karena itu, kami harus turun tangan untuk menegakkan aturan,” tambahnya.
Langgar Perda, Pemkab Tak Segan Bertindak
Pembongkaran ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa kios di pasar hanya boleh digunakan untuk aktivitas jual beli. Selain itu, aturan ini juga selaras dengan Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang Ketertiban, Keindahan, dan Kebersihan (K3).
Kepala Satpol PP Lebak, Dartim, mengimbau masyarakat untuk menaati peraturan daerah yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak tegas pelanggaran yang dilakukan.
“Jika kios diperuntukkan untuk berjualan, maka gunakan sebagaimana mestinya. Kami akan terus menertibkan segala bentuk penyalahgunaan,” tegas Dartim.
Dengan tindakan tegas ini, Pemkab Lebak berharap tidak ada lagi penyalahgunaan fasilitas publik yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Penulis: Asep
Editor: Imron Rosadi