JAKARTA, RADAR24NEWS.COM-Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari yang terjerat kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 sampai dengan 2020.
Selain dijatuhi hukuman penjara 16 tahun, kedua terdakwa tersebut juga diwajibakan membayar denda Rp750 juta, ada apabila tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. Selanjutnya, terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer Cimanggis.
“Sementara untuk terdakwa Ni Putu Purnamasari dilakukan penahan di rumah tahanan Salemba,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspemkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan radar24news.com, Rabu (1/2/2023).
Menurut ketut, dalam amar terhadap masing-masing terdakwa pada pokoknya majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menyatakan terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah. Dan terdakwa Ni Putu Purnamasari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Selain divonis pidana penjara, kedua terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara. Rincinnya, terdakwa Brigjen TNI Yus Adi harus membanyar uang pengganti sebesar Rp34.375.756.533,00. Sementara untuk terdakwa Ni Putu Purnamsari harus membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp.80.333.490.434,00.
“Uang pengganti tersebut harus dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut, tambah Ketut, tim penuntut koneksitas dan terdakwa Brigjen TNI Yus Adi menyatakan pikir-pikir.
“Sementara untuk terdakwa Ni Putu Purnamsari menyatakan banding,” pungkasnya. (rd/imron)