KABUPATEN SERANG, RADAR24NEWS.COM-Masyarakat di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang mendadak heboh. Penyebabnya, pimpinan sebuah pondok pesantren (Ponpes) setempat ditangkap unit Pelindugan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang. Pimpinan Ponpes berinisial MZ (52) tersebut ditangkap karena diduga mencabuli santiwatinya.
“Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi saat dikonfirmasi wartawan radar24news.com, Minggu (19/2/2023).
Dedi enggan menjelaskan secara detai kronologis pencabulan itu, karena Polres Serang akan menggelar konferensi pers. Hanya saja, Dedi menyebutkan tersangka MZ disangkakan melanggar pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka yang merupakan pimpinan Ponpes di Tanara Serang sudah ditahan, inisialnya MZ. Disangkakan melanggar pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, untuk lebih jelasnya nanti akan disampaikan saat konferensi pers,” tutupnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan radar24news.com di lingkungan Ponpes tersebut, korban awalnya menceritakan aksi cabul pimpinan ponpes tersebut kepada salah seorang temannya. Namun cerita korban tersebut terdengar oleh keluarganya.
Tak terima dengan aksinya pimpinan ponpes tersebut, keluarga korban langsung membuat laporan kepada unit PPA Polres Serang. Penyidik PPA Polres Serang kemudian menangkap tersangka setelah mendapatkan dua alat bukti.
Reporter: Samsul Ma’arif
Editor: Imron Rosadi