KOTA SERANG, RADAR24NEWS.COM-Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Serang. Kali ini, bocah berusia 10 tahun asal Kecamatan Kramatwatu Serang, sebut saja melati dicabuli paman tirinya berinisial MR (35). Tak terima anaknya dinodai, bapak korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serang Kota. Sekedar informasi, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang masuk ke wilayah hukum Polres Serang Kota.
“Betul, pelakunya sudah diamankan. Tersangka itu merupakan paman tiri korban,” kata Kepala Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (1/1/2023).
Menurutnya, peristiwa pencabulan itu terjadi pada 24 Desember 2022 lalu. Saat itu korban sendirian sedang berada di dapur rumahnya, didatangi pelaku dan langsung menginjak kaki dan membekak mulut korban. Setelah itu, pelaku langsung membuka celana dan mencabuli korban.
“Setelah melakukan pencabulan, pelaku langsung pergi. Sementara korban dibiarkan menangis di dapur ruamhnya,” tuturnya.
Tidak berselang lama, ibunya datang dan melihat korban menangis. Setelah didesak akhirnya korban menceritakan peristiwa yang dialaminya. Ibunya yang mendegar cerita itu langsung menghubungi suaminya dan menceritakannya.
“Bapak korban yang mendegar cerita itu langsung membuat laporan ke Polres Serang Kota,” ujarnya.
Mendapat laporan itu, tim PPA Satreskrim Polres Serang Kota langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan dua alat bukti, pelaku langsung diamankan di ruamhnya tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidananya diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. (sul/gus)