KABUPATEN LEBAK, RADAR24NEWS.COM-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil membekuk empat pelaku pembobolan toko emas di Jalan Raya Maja-Kopo, tepatnya Kampung Maja Pasar, Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Keempat tersangka berinisial AM (51), AP, (46), SU (57) dan KA (51) tersebut diamankan diberbagai tempat berbeda.
Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana menjelaskan, penangkapan keempat pelaku ini berawal dari laporan pemilik toko. Setelah mendapatan laporan tersebut, Satreskrim Polres Lebak langsung membentuk Tim untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
“Pembobolan toko emas itu terjadi pada 28 Oktober 2020 lalu, kemudian kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu pelaku berinisial AM di wilayah Kabupaten Pandeglang,” kata Ade kepada radar24news.com saat konferensi pers di Mapolres Lebak, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: 3 Bandit Bersenpi Diringkus Polisi di Balaraja Tangerang
Setelah mengamankan tersangka AM, lanjut Ade, Tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya berinisial AP, SU dan KA. Dari penangkapan mereka polisi berhasil memgamankan beberapa barang bukti (barbuk), diantaranya perhiasan emas berbentuk kalung seberat 17 gram lebh, perhiasan berbentuk cincin seberat 59 gram lebih dan barbuk lainnya.
“Kasus ini, masih dilakukan pengembangan utuk mengamankan tersangka berinisial A, J dan F yang sudah ditetap DPO (Daftar Pencarian Orang_red),” tuturnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lebak David Adhi Kusuma menambahkan, keempat pelaku dijerat dengan pidana berberbeda, dimana tersangka AM dan AP dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Sementara tersangka berinisial SU dan KA dijerat dengan pasal 5480 KUHP tentang Penadah Barang Hasil Curian.
“Tersangka AM dan AP terancam pidana maksimal 7 tahun penjara, sementara tersangka SU dan KA terancam pidana 4 tahun penjara,” pungkasnya. (aji)