JAKARTA, RADAR24NEWS.COM-Lima tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022 segera disidangkan. Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melimpahkan berkas perkara tahap II tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, setelah pelimpahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari Kejagung, Kejari Jakarta Pusat menyiapkan dakwaan untuk kelima tersangka tersebut.
“Kejagung sudah menyerahkan berkas tahap dua untuk lima tersangka korupsi pemberian fasilitas impor garam industry tahun 2016-2022. Dengan begitu, Kejari Jakarta Pusat akang segera mempersiapkan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelasnya kepada wartawan radar24news.com, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Terdakwa Korupsi Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Kejagung
Kelima yang dimaksud adalah tersangka berinisial FJ, YA, SW alias ST, FTT dan YN. Selanjutnya, terhadap para tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari terhitung 01 Maret 2023 sampai dengan 20 Maret 2023.
“Kelima tersangka itu dilakukan penahanan di Rutan Salemba,” terangnya.
Adapun kelima tersangka tersebut, kata Ketut, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Subsidair, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutupnya.
Reporter: Raden Ferdiansyah
Editor: Imron Rosadi