JAKARTA, RADAR24NEWS.COM-Berkas perkara tahap satu dugaan tidak pidana tambang iligal dan atau menyampaikan keterangan palsu sudah diterima Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Namun jaksa peneliti menyatakan berkas perkara tersebut belum lengkap, sehingga berkas perkara tersebut dikembalikan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).
“Jampidum sudah menerima berkas perkara tahap satu pada 16 Desember 2022, selanjutnya pada 20 Desember 2022, Jaksa Peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama Tersangka IB (Ismail Bolong), BP (Budi), dan RP (Rinto) dinyatakan belum lengkap,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspemkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (21/12/2022).
Diketahui, penyidik Dirtipidter Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka yakni berinisial IB (Ismail Bolong), BP (Budi) dan RP (Rinto) terkait dugaan pidana penambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) tanpa izin. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh penyidik Dirtipidter Bareskrim Polri pada tanggal 23 Februari 2022.
Penyidik Dirtipidter Bareskrim telah menaikan status perkara dugaan tidak pidana Minerba tanpa izin ke tahap penyidikan. Penyidik sudah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“SPDP sudah diterima Jampidum pada 23 November 2022,” terang Ketut. (rd/gus)