JAKARTA, RADAR24NEWS.COM–Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, akan segera menjalani persidangan terkait dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016. Hal ini menyusul telah lengkapnya berkas perkara, yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Jumat (14/2/2025).
Berkas Lengkap, Siap Disidangkan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan bahwa tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Tim Jaksa Penyidik telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, jaksa akan segera menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor,” ujar Harli.
Baca juga: Kabar Baik! Beasiswa KIP Kuliah, LPDP, dan BPI Tidak Dipangkas
Dugaan Korupsi dan Modus Operandi
Dalam kasus ini, Tom Lembong diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menerbitkan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada sembilan perusahaan gula swasta tanpa melalui Rapat Koordinasi antar Kementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Berikut beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka:
- Mengizinkan impor tanpa dasar hukum yang sah, menyebabkan peredaran gula di luar kendali pemerintah.
- Menunjuk perusahaan yang tidak berhak mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP), padahal mereka merupakan produsen gula rafinasi.
- Memberikan penugasan kepada PT PPI untuk mengadakan gula dengan mekanisme yang menguntungkan pihak tertentu, termasuk kesepakatan pengaturan harga di atas Harga Patokan Petani (HPP).
“Akibat praktik impor ilegal ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp578 miliar, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” tambah Harli.
Penahanan Tersangka
Setelah berkas dinyatakan lengkap, Tom Lembong resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, tersangka lainnya berinisial CS juga ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dalam periode yang sama.
Atas perbuatannya, Tom Lembong dan CS dijerat dengan:
- Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.
Dengan pelimpahan tahap II ini, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan kasus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
(Penulis: Imron | Editor: Imron Rosadi)