SERANG, RADAR24NEWS.COM-Seorang remaja berinisial AA (15) asal Kasemen, Kota Serang, menjadi korban kekerasan seksual. Kejadian ini berawal dari perkenalan AA dengan pelaku berinisial HE (25) melalui media sosial Instagram. Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Serang Kota dan sedang dalam proses penyidikan.
Kronologi Kejadian
Menurut Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, kasus ini bermula pada Rabu, 18 Desember 2024. Saat itu, AA dan HE mulai berkomunikasi melalui telepon setelah berkenalan di Instagram. Hubungan mereka berlanjut hingga HE mengajak AA jalan-jalan pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.
“Korban diajak jalan-jalan sebelum akhirnya dibawa ke sebuah kamar kos di Lingkungan Soyog, Kelurahan Panggungjati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang,” jelas Febby, Jumat (14/2/2025).
Modus Pelaku
Di dalam kamar kos tersebut, HE merayu AA untuk melakukan hubungan badan. Meskipun awalnya menolak, AA akhirnya tidak bisa menghindar setelah terus dirayu oleh pelaku. HE juga memberikan uang sebesar Rp 100 ribu dan menjanjikan akan menikahi korban.
“Korban sempat menolak, tetapi pelaku terus merayu hingga akhirnya hubungan seksual terjadi,” tambah Febby.
Kejadian serupa terulang pada Selasa, 28 Januari 2025. HE kembali menjemput AA dan membawanya ke kamar kos yang sama. “Menurut pengakuan korban, kejadian ini terjadi dua kali,” ungkap Febby.
Baca juga: Enam Honorer BPBD Kabupaten Serang Dipecat, Ini Penyebabnya!
Pelaporan ke Pihak Berwajib
Setelah kejadian tersebut, AA memberanikan diri untuk menceritakan pengalamannya kepada keluarganya. Keluarga AA yang tidak terima kemudian melaporkan kasus ini ke Polresta Serang Kota.
“Keluarga korban telah melaporkan kejadian ini kepada kami, dan kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutur Febby.
Imbauan kepada Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak di media sosial. Febby juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindakan kekerasan atau kejahatan kepada pihak berwajib.
“Kami berharap masyarakat lebih waspada dan tidak ragu untuk melaporkan kejadian serupa agar dapat dicegah dan ditindaklanjuti,” pungkas Febby.
Penulis: Agus
Editor: Imron Rosadi