SERANG, RADAR24NEWS.COM-Seorang pria asal Kabupaten Pandeglang, Samun, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Serang. Hal ini terkait dengan kasusnya membeli sepeda motor Yamaha N-Max seharga Rp3 juta, yang ternyata merupakan motor curian.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Slamet, menyatakan bahwa Samun terbukti bersalah melanggar Pasal 480 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penadah. Dalam tuntutannya, JPU meminta agar Samun dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Samun selama 1 tahun 6 bulan, dengan pengurangan masa tahanan sementara, serta perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Slamet, yang dikutip dari amar tuntutan pada Rabu, 29 Januari 2025.
Baca juga: Nelayan Tanara Serang Bersatu, Bantu Bongkar Pagar Laut di Tangerang
Kronologis Kasus
Kasus ini bermula pada 21 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, saat Bakri sedang berkebun di Kampung Bungeureuk, Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Bakri memarkirkan sepeda motor Yamaha N-Max berwarna hitam dengan nomor polisi A-6620 IA di kebun dekat jalan raya, dan lupa mencabut kunci kontak.
Saat itu, Tom Sanjaya dan Suhada melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat berplat nomor A-6334-FQ. Mereka melihat kesempatan dan langsung turun untuk mengambil motor milik Bakri. Tom bertugas mengawasi situasi sekitar, sementara Suhada mencuri motor tersebut.
Setelah berhasil membawa motor curian, mereka membawanya ke rumah Samun yang berada di Kampung Bojong Kelor, Desa Tapos, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang. Tom dan Suhada menawarkan motor tersebut seharga Rp4,5 juta, namun Samun menawar dengan harga Rp3 juta. Setelah melakukan tawar-menawar, motor itu akhirnya terjual seharga Rp3 juta.
Kasus ini terungkap setelah anggota Polres Serang menangkap Tom Sanjaya dan Suhada. Keduanya akhirnya menunjukkan lokasi motor curian yang telah dijual kepada Samun. (agus/imron)