TANGERANG, RADAR24NEWS.COM–Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial EH (41) nekat menculik bayi majikannya yang baru berusia 10 bulan di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Pelaku membawa kabur korban tanpa izin setelah menerima gaji pertamanya. Polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Kabupaten Bogor.
Pelaku Baru Bekerja Sebulan
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur, mengungkapkan bahwa EH baru bekerja di rumah korban selama satu bulan sebagai ART pengganti. Pada Jumat, 31 Januari 2025, pelaku meminta izin kepada majikannya untuk pulang ke Bogor guna mengurus keperluan sekolah anaknya. Namun, majikan hanya mengizinkan pulang pada 4 Februari.
“Pelaku ternyata tidak menunggu hingga tanggal yang disetujui dan nekat pergi pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Ia meninggalkan rumah tanpa izin serta membawa bayi majikannya,” ujar Muhibbur dalam keterangannya, Minggu (16/2/2025).
Baca juga: Polres Tangsel Tangkap Dua Pelaku Usai Teror Guru dengan Senjata Tajam
Orang Tua Panik, Polisi Bergerak Cepat
Orang tua korban menyadari kejadian tersebut saat terbangun dan mendapati anaknya serta handphone miliknya sudah tidak ada. Setelah melihat rekaman CCTV, mereka mengetahui bahwa bayi mereka telah dibawa kabur oleh ART tersebut. Kejadian ini segera dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Menanggapi laporan tersebut, aparat Polsek Pondok Aren langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap EH di kediamannya di Kemang, Kabupaten Bogor,” tutur Muhibbur.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, EH dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kasus ini menjadi pengingat bagi para orang tua untuk lebih berhati-hati dalam memilih ART dan memastikan keamanan anak di rumah.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,” terang Muhibbur.
Penulis: Yulia
Editior : Imron Rosadi