SERANG, RADAR24NEWS.COM –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terus berupaya mempermudah warganya dalam memenuhi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Tahun 2025 ini, sebanyak 430.000 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 telah didistribusikan melalui kantor desa, kantor pos, dan jasa ekspedisi seperti JNE. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta mendukung pembangunan daerah.
Distibusi SPPT PBB Lewat Kantor Desa, JNE dan PT Pos
Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Muhammad Ishak Abdul Roup, menjelaskan bahwa mekanisme distribusi dilakukan dengan dua metode berbeda. Untuk wilayah perdesaan, SPPT disalurkan melalui kantor desa setempat, sedangkan untuk kawasan perkotaan, distribusi dilakukan melalui pihak ketiga seperti JNE dan PT Pos.
“Tahun ini, total sebanyak 430.000 SPPT PBB-P2 telah kami distribusikan dengan total nilai ketetapan pajak mencapai Rp129 miliar,” ujar Ishak dalam acara distribusi SPPT dan HKP PBB-P2 di Ruang TB Suwandi, Rabu (26/2/2025).
Baca juga: Pemkab Serang Tunggu Regulasi WFA, ASN Berpeluang Kerja dari Mana Saja
Jumlah SPPT Bertambah, Kesadaran Bayar Pajak Meningkat
Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah SPPT yang didistribusikan mengalami peningkatan. Ishak mengungkapkan bahwa banyak wajib pajak yang sebelumnya menunggak selama 3 hingga 5 tahun kini kembali mengaktifkan kewajibannya.
“Tahun 2024, ada sekitar 2.000 SPPT yang tidak kami distribusikan karena pemiliknya tidak membayar pajak. Namun, tahun ini mereka kembali aktif,” jelasnya.
Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran, dan Penetapan Bapenda Kabupaten Serang, Pandu Pangestu, menambahkan bahwa tahun ini merupakan tahun kedua distribusi SPPT PBB-P2 dilakukan secara massal.
“Pada 2024 lalu, jumlah SPPT yang kami distribusikan sekitar 420.000, dan tahun ini bertambah menjadi 430.000. Ada sekitar 10.000 Nomor Objek Pajak (NOP) baru yang aktif, baik dari objek pajak yang sebelumnya nonaktif maupun yang sempat terblokir,” ujarnya.
Zona Nilai Tanah dan Subsidi Pajak Terutang
Pandu juga menjelaskan bahwa hasil penilaian zona nilai tanah yang dilakukan pada 2024 kini mulai diterapkan pada 2025. Namun, untuk tiga kecamatan yang menjadi fokus penilaian tahun lalu, nilai jual objek pajak (NJOP) masih relatif mendekati harga pasar.
Selain itu, Pemkab Serang memberikan kebijakan berupa subsidi bagi wajib pajak yang mengalami kenaikan pajak terutang akibat perubahan zona nilai tanah. Dengan adanya subsidi ini, besaran pajak terutang tetap sama dengan tahun sebelumnya.
“Subsidi ini diberikan agar pajak terutang tidak mengalami lonjakan yang memberatkan wajib pajak, sehingga mereka tetap bisa memenuhi kewajibannya dengan nominal yang sama seperti tahun 2024,” pungkas Pandu.
Editor: Imron Rosadi