KABUPATEN TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Berbagai jenis barang bukti atau barbuk dari 53 perkara dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Selasa (7/3/2023). Pemusnahan barbuk tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan diblender di samping halaman kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Kecamatan Tigaraksa. Hadir dalam acara pemusnahan tersebut, perwakilan dari BNN, Bea Cukai dan Polresta Tangerang.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Fery Herlius mengungkapkan, barbuk yang dimusnahkan tersebut berasal dari dua perkara pidana yakni pidana umum (pidum) dan pidana khusus (pidsus). Barbuk untuk perkara Pidsus yang dimusnahkan diantarannya rokok tanpa cukai, handphone dan parfum.
“Semua barbuk yang dimusanhkan ini dari 53 perkara pidum dan pidsus, dimana perkaranya sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) pada periode Desember 2022 sampai Februari 2023,” kata Fery kepada wartawan radar24news.com, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Kejari Tahan Oknum DPRD Pandeglang Terkait Kasus Pencabulan Anak

Untuk barbuk perkara pidum yang dimusnahkan tersebut diantaranya, narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 396,25 gram, narkoba jenis ganja seberat 357 gram, obat tramadol sebanyak 436 butir, dan senjata tajam (sajam) berupa parang sebanyak 5 buah. Barbuk tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender dan disaksikan oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan Polresta Tangerang.
“Pemusnahan barbuk itu dihadiri dan diasksikan beberapa pihak, diantaranya dari BNN, Bea Cuka, dan Polresta Tangerang,” tutupnya.
Reporter: Meylin
Editor: Imron Rosadi