KABUPATEN TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Apa yang dilakukan ayah berinisial A (37) asal Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang ini benar-benar keterlaluan. Dia tegar memperkosa anak tirinya sebut saja Bunga (14).
Aksi ayah bejat ini terbongkar saat korban melaporkan kepada ayah kandungnya. Tak terima dengan perkuatan tersebut, ayah kandung korban langsung melaporkan ke Polsek Kresek. Setelah mendapat laporan itu, unit reserse kriminal (Rekrim) langsung meminta keterangan dan melakukan visum korban.
“Setelah korban diminta keterangan dan visum, tim unit Reskrim Polsek Kresek langsung mengamankan pelaku yang merupakan ayah tiri korban,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono kepada wartawan radar24news.com, Jumat (3/2/2023).
Berdasarkan keterangan korban, kata Sigit, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (24/12/2022) dini hari. Saat itu pelaku masuk ke kamar korban dengan cara mendobrak pintu kamar. Pelaku langsung mendekati korban dan mengajak berhubungan badan.
“Korban berusaha menolak, tapi tidak berdaya karena diancam oleh pelaku. Saat pemerkosaan itu, istri pelaku sedang tertidur,” jelasnya.
Berselang beberapa minggu dan merasa aksi pertamanya tidak diketahui istrinya, lanjut Sigit, pelaku kembali masuk ke kamar korban pada malam hari. Namun aksi kedua pelaku ini tidak berhasil karena korban mengancam akan berteriak.
“Aksi kedua pelaku tidak terjadi, karena korban mengancam akan berteriak. Pelaku pun mengurungkan niatnya,” terangnya.
Kepala Unit Reskrim Polsek Kresek Ipda Dasuki menambahkan, aksi bekat pelaku itu terbongkar saat ayah kandung korban berkunjung ke rumahnya. Saat itu, ayah kandung korban curiga dengan kondisi korban yang terus diam. Akhirnya, ayah kandung korban mendesak korban.
“Korban akhirnya bercerita kepada ayah kandungnya. Mendapat laporan itu, ayah kandung korban langsung melaporkan ke Polsek Kresek,” ujarnya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (mey/imron)