SERANG, RADAR24NEWS.COM-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan penjelasan terkait anggaran pengadaan tempat tidur Gubernur Banten senilai Rp 426,84 juta yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP. Anggaran ini sempat menjadi sorotan publik lantaran muncul di tengah kebijakan efisiensi dan refocusing anggaran yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Anggaran Sudah Dirancang Sebelumnya
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, menjelaskan bahwa anggaran tersebut telah direncanakan sebelum gubernur dan wakil gubernur terpilih ditetapkan. Bahkan, pengadaan fasilitas bagi kepala daerah telah dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2024.
“Fasilitas kepala daerah, termasuk kendaraan dinas gubernur dan wakil gubernur, sudah dianggarkan dalam Perubahan APBD 2024. Sementara itu, perlengkapan lain seperti pakaian dinas dan sarana penunjang akan dialokasikan melalui APBD 2025,” ujar Rina, Senin (17/2/2025).
Baca juga: Harga Pangan Naik Jelang Ramadan di Banten, Ini Daftar Komoditas yang Terpengaruh
Transparansi dan Rasionalisasi Anggaran
Rina menegaskan bahwa seluruh pengadaan perlengkapan gubernur dan wakil gubernur dilakukan secara transparan dan sesuai dengan standar harga yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, ia memastikan bahwa pengadaan ini masih dalam tahap perencanaan dan belum tentu direalisasikan sepenuhnya.
“Apa yang tercantum dalam RUP tidak serta-merta akan direalisasikan seluruhnya. Saat ini, kami juga tengah melakukan efisiensi dan rasionalisasi anggaran, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025,” tambahnya.
Tidak Ada Intervensi dari Gubernur Terpilih
Lebih lanjut, Rina menegaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur terpilih tidak memiliki keterlibatan dalam proses perencanaan dan penganggaran ini. Seluruh perencanaan dilakukan sebelum mereka menjabat, dan anggaran yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merupakan batas maksimal yang masih bisa disesuaikan dengan kebutuhan aktual.
“Anggaran ini telah dirancang jauh sebelum gubernur dan wakil gubernur terpilih menjabat. Selain itu, meskipun anggaran telah tercantum dalam DPA SKPD, realisasi tetap akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi keuangan daerah,” tutupnya.
Dengan klarifikasi ini, Pemprov Banten berharap masyarakat dapat memahami bahwa proses penganggaran dilakukan secara transparan dan masih dalam tahap evaluasi. Efisiensi serta prioritas penggunaan anggaran tetap menjadi perhatian utama dalam mendukung kebijakan pembangunan daerah.
Penulis: Agus
Editor: Imron Rosadi