KABUPATEN TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang Tb Udi Juhdi menanggapi santai soal anggara perjalanan DPRD yang mencapai Rp 44 miliar, yang dinilai pemborosan.
Dia menjelaskan, total anggaran yang beredar itu adalah anggaran perjalanan dinas sebelum direfocusing atau dibatalkan. Padahal faktanya, abggaran itu sudah dibatalkan dan dialihkan untuk penanganan virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Pandeglang, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 35 tahun 2020.
“Anggaran perjalanan DPRD itu tidak segitu, sudah direfocuing sebesar Rp 50 peresen dari anggaran Rp 44 miliar. Jadi sisa anggaran hanya Rp 21 miliar lebih,” kata Udi saat dikonfirmasi wartawan di ruanganya, Selasa (1/12/2020).
Baca juga: Pengamat Politik Soroti Anggaran Perjalanan DPRD Pandeglang
Awalnya, dijelaskan Udi, anggaran Rp 44 miliar yang sudah dipangkas menjadi Rp 21 miliar lebih itu diperuntukan untuk berbagai kegiatan, diantaranya untuk pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Bimbingan Teknis (Bimtek) dan reses.
“Jadi pemeberitaan di media terkait anggaran perjalanan DPRD Kabupaten Pandeglang itu akibat informasi yang terputus, akibat dampak Covid-19,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, anggaran perjalanan DPRD Kabupaten Pandeglang yang mencapai Rp 44 miliar menjadi sorotan Dosen dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin. Menurutnya, anggaran itu pemborosan, lebih baik anggaran itu dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pandeglang. (jum/agus)