PANDEGLANG, RADAR24NEWS.COM–Pemkab Pandeglang mulai menerapkan kebijakan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Salah satu dampak dari kebijakan ini adalah pembatasan pemakaian listrik di seluruh instansi pemerintahan hingga pukul 16.00 WIB.
Pemangkasan anggaran yang mencapai Rp107 miliar ini juga mencakup pengurangan biaya perjalanan dinas hingga 50 persen serta berbagai pos pengeluaran lainnya. Akibatnya, operasional kantor pemerintahan mengalami keterbatasan, bahkan pelayanan publik pun ikut terdampak.
Kebijakan Penghematan Listrik di Perkantoran
Seorang pegawai kecamatan di Kabupaten Pandeglang, yang enggan disebut namanya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima arahan penghematan anggaran melalui pesan WhatsApp (WA) grup internal. Dalam pesan tersebut, seluruh camat diminta menerapkan penghematan listrik sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan baru.
“Kami menerima instruksi untuk mematikan lampu kantor dan AC pada pukul 16.00 WIB. Hanya penerangan di luar yang diperbolehkan menyala. Kebijakan ini langsung berdampak pada operasional harian,” ujarnya, Jumat (14/2/2025).
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Efisiensi Anggaran, Tangsel Pangkas Rp200 Miliar
Ia juga mengungkapkan bahwa kebijakan ini membuat suasana perkantoran menjadi sepi lebih awal, serta memengaruhi pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan tentu terganggu, tetapi sebagai abdi negara, kami harus mematuhi aturan dan tetap memberikan pelayanan sebaik mungkin,” tambahnya.
Efisiensi Berlaku Nasional
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, membenarkan adanya kebijakan efisiensi ini. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan hanya diterapkan di Pandeglang, tetapi juga merata di seluruh Indonesia sesuai instruksi dari pemerintah pusat.
“Ya, memang ada efisiensi anggaran, dan ini bukan hanya terjadi di Pandeglang, tetapi juga di seluruh daerah. Kami harus mematuhinya,” ujar Fahmi.
Meskipun menghadapi keterbatasan anggaran, Fahmi menegaskan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ia mengimbau seluruh pegawai untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya demi kepentingan masyarakat.
“Kami pastikan, meskipun ada keterbatasan, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya.
Dampak dan Tantangan ke Depan
Rahmat (25), warga Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, mengatakan, dengan adanya pemangkasan anggaran sebesar Rp107 miliar, instansi pemerintahan di Pandeglang harus beradaptasi dengan keterbatasan sumber daya. Pembatasan listrik hanyalah salah satu dari serangkaian langkah efisiensi yang diterapkan. Namun, tantangan terbesar adalah memastikan pelayanan publik tetap optimal meskipun terjadi pengurangan anggaran.
“Bagaimana langkah Pemkab Pandeglang ke depan dalam menghadapi situasi ini? Masyarakat tentu berharap kebijakan efisiensi ini tidak sampai mengorbankan pelayanan yang mereka butuhkan,” harapnya.
Penulis: Agus
Editor: Imron Rosadi