JAKARTA, RADAR24NEWS.COM-Ahli badan kebijakan fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berinisial NI, dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022.
NI diminta keterangan sebagai saksi untuk tersangka berinisial MK selaku mantan Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin). NI tersebut diminta keterangan di ruang jaksa pidana khusus (Jampidsus) Kejagung.
“Hari ini, (Kamis,9/2/2023), penyidik Jampidsus Kejagung memanggil NI selaku ahli badan kebijakan fiskal Kemenkeu. NI dipanggil sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022,” kata Ketut berdasarkan keterangan tertulisnya diterima wartawan radar24news.com, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Tito Karnavian Minta Polri Antisipasi Stabilitas Keamanan Jelang Pemilu 2024
Ketut menambahkan, pemeriksaan terhadap saksi berinisial NI tersebut dibutuhkan untuk memperkuat serta melengkapi pemberkasan terkait perkara dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industry tahun 2016-2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan 6 tersangka terkait dugaan kasus korupsi garam industri ini. Mereka adalah Mantan Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin berinisial MK, Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin berinisial FJ.
Lalu, Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin berinisial YA, Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam berinisial FTT. Dan Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi berinisial SW. Serta, Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur berinisial YN. (rd/imron)