JAKARTA, RADAR24NEWS.COM-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus korupsi crude palm oil (CPO) alias bahan baku minyak goreng, Rabu (4/1/2023). Hasilnya, 5 terdakwa divonis ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sekedar diketahui, JPU menuntuk kelima terdakwa dengan hukum penjara tujuh tahun hingga 12 tahun. Rinciannya sebagian berikut:
1. Indra Sari Wisnu Wardhana dituntut 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan
2. Lin Che Wei dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan
3. Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan
4. Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan
5. Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan
JPU meyakini kelima terdakwa tersebut Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara hasil persidangan hari ini, kelima tersangka divonis sebagai berikut:
1. Indra Sari Wisnu Wardhana divonis tiga (3) bulan penjara
2. Lin Che Wei divonis satu (1) tahun penjara
3. Master Parulian Tumanggor divonis Satu (1) tahun, Enam (6) bulan penjara.
4. Stanley MA divonis satu (1) tahun penjara
5. Pierre Togar Sitanggang divonis satu (1) tahun penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor, Lin Che Wei, Pierre Togar, dan Stanley MA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakasaan Agung Ketut Sumedana membenarkan tuntutan JPU dan vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat tersebut.
“Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara,” katanya berdasarkan keterangan tertulis diterima wartawan radar24news.com. (rd/imron)