JAKARTA, RADAR24NEWS.COM-Lima tahun buron, terpidana korupsi kredit fiktif sebesar Rp2 miliar lebih berhasil ditangkap tim tangkap buron (Tim Tabur) Kejaksaan Agung di kawasan hutan kelapa sawit, Desa Sunsung, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Terpidana bernama Sunardi (49) tersebut langsung dibawa ke Riau untuk menjelani hukuman penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, terpidana korupsi tersebut ditangkap tim tabur pada Rabu (22/2/2023). Awalnya, Tim Tabur mendapatkan laporan dari masyarakat terpidana tersebut bekerja di perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Sambas.
“Tim Tabur langsung bergerak setelah mendapatkan laporan masyarakat, dan berhasil mengamankan terpidana bernama Sunardi,” kata Ketut kepada wartawan radar24news.com, Sabtu (25/2/2023).
Baca juga: DPO Terpidana Korupsi Rp32 Miliar Diamankan Jaksa di Simalungun
Sunardi tersebut terpidana korupsi kredit fiktif yang dicairkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu pada 2011. Akibat perbuatanya kerugian negara sebesar Rp2.805.834.614,00.
“Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru sudah menjatuhkan vonis kepada terpidana Sumardi, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Korupsi. Karenanya dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun,” terangnya.
Sebetulnya, tambah Ketut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Riau sudah dipanggil untuk menjalani putusan. Namun terpidana tidak pernah hadir dan memilih kabur. Akhirnya, Sunardi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Terpidana sudah dibawa ke Riau untuk menjalani hukuman pidana penjara,” tutupnya.
Reporter: Raden Ferdiansyah
Editor: Imron Rosadi