TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Lima wanita warga negara Thailand ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang karena melanggar aturan imigrasi. Kelimanya bekerja sebagai pemandu lagu (Lady Companion/LC) di Indonesia, meskipun izin tinggal mereka hanya untuk kunjungan.
Kelima wanita tersebut berinisial MT (31), MK (30), KW (33), SS (27), dan WS (27). Mereka diketahui hanya memiliki izin tinggal kunjungan atau C2, yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang mereka lakukan di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Uray Avian, pada Selasa, 21 Januari 2025.
“Dokumen mereka sudah melanggar aturan keimigrasian, karena hanya memiliki izin tinggal kunjungan. Ini tidak sesuai dengan aktivitas yang mereka lakukan di Indonesia,” ujar Uray.
Baca Juga: Harga Sembako Stabil di Pasar Gudang Tigaraksa Tangerang Jelang Imlek
Ditangkap di Lokasi Hiburan Malam
Kelima wanita tersebut ditangkap di salah satu tempat hiburan malam, tempat mereka bekerja sebagai pemandu lagu. Berdasarkan pengakuan salah satu dari mereka, WS, kelima wanita tersebut datang ke Indonesia pada 8 Januari 2025 setelah ditawari bekerja oleh seorang teman mereka yang berinisial A saat berada di Thailand.
“WS ditawari pekerjaan oleh temannya, A, untuk menjadi pemandu lagu di Indonesia. Dia menerima tawaran itu dan mengajak empat temannya lainnya untuk ikut. Selama di Indonesia, akomodasi mereka ditanggung oleh teman A yang bernama CD,” jelas Uray.
Setibanya di Indonesia, mereka tinggal di rumah yang tidak jauh dari tempat mereka bekerja. Pekerjaan sebagai pemandu lagu ini dijanjikan dengan gaji bulanan sebesar 30.000 baht (sekitar Rp12 juta hingga Rp13 juta).
Dideportasi dan Dilarang Masuk Kembali
Sebagai akibat dari pelanggaran ini, kelima wanita Thailand tersebut akan dideportasi dan dilarang memasuki Indonesia untuk jangka waktu tertentu. Uray menegaskan bahwa mereka melanggar aturan imigrasi dengan menggunakan izin kunjungan untuk bekerja di Indonesia.
“Dokumen imigrasi mereka tidak sesuai dengan tujuan kegiatan mereka di Indonesia, sehingga mereka akan dideportasi dan dikenakan penangkalan masuk ke Indonesia,” kata Uray. (yulia/imron)