JAKARTA, RADAR24NEWS.COM-Jaksa muda bidang tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa lima orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) tahun 2020-2022.
Kelima orang yang diperiksa sebagai saksi tersebut adalah berinisial S sebagai Staf Project Management Unit (PMU) Bakti Kominfo. Lalu, M selaku Staf Project Management Unit (PMU) Bakti Kominfo. Selanjutnya, AIOH selaku Direktur PT Anggana Catha Rakyana. Kemudian, MJ selaku Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, dan CS selaku Project Finance Controller PT Huawei Tech Investment.
“Hari ini, Jampidsus Kejagung memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G. Dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspemkum) Kejagung Ketut Sumedana, Senin (27/2/2023).
Kelima saksi tersebut dibutuhkan keterangannya untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dengan tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Tidak menutup kemungkinan, kata Ketut, penyidik Jampidsus akan memanggil beberapa saksi lainnya.
“Kelima saksi itu diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. Iya tidak menutup kemungkinan (Kajagung memanggil saksi lainnya),” tutupnya.
Reporter: Raden Ferdiansyah
Editor: Imron Rosadi