KOTA SERANG, RADAR24NEWS.COM – Untuk mengurangi over kapasitas, 36 Narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Serang, Jalan Mayor Safe’i, Keluarahan Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang dipindahkan atau popular disebut diterbangkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Serang, Lapas Pemuda Tangerang dan Lapas Serang.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Indra Kharisma Simanjuntak menjelaskan, sebanyak 36 narapidana itu diterbangkan ke tiga lokasi, yakni Lapas Pemuda Tangerang, Lapas Cilegon dan Lapas Serang.
“Rincianya, 6 narapidana ke Lapas Pemuda Tangerang, 15 Narpidana ke Lapas Cilegon dan 15 Narapidana ke Lapas Serang,” jelasnya, Selasa (27/10/2020).
BACA JUGA: Kreatif, Napi Lapas Rangkasbitung Dilatih Beternak
Untuk memindahkan puluhan narapidana tersebut, lanjut Indra, pihaknya menurunkan enam petugas didampingi petugas kepolisian. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
“Pemidahaan narapidana itu dijaga ketat petugas dari kami dibantu kepolisian,” ungkapnya.
Meski puluhan narapidana sudah dipindahkan, kata Indra, kapisitas di Rutan Klas II B Serang masih over kapasitas. Sebab, kapastian rutan hanya mampu menampung sekitar 425 narapidana, sedangkan saat ini ada 602 narapidana.
“Untuk kita terus melakukan pemindahaan narapidana agar Rutan tetap kondusif,” pungkasnya. (agus/imron)