Selasa, Maret 28, 2023

2 Tersangka Kasus Penganiayaan Dibebaskan Kejagung, Ini Alasnya

JAKARTA, RADAR24NEWS.COM-Dua tersangka kasus penganiayaan Ongki Suwardi dan Anggi Nurzaman dibebaskan dari tuntutan melalui restorative justice (RJ). Kedua tersangka tersebut bisa langsung dibebaskan dari tahanan setelah kepala kejaksaan Bekasi dan Bandung menandatangani surat pembebasan. Diketahui, tersangka Ongki Suwardi diajukan mendapatkan RJ oleh Kejari Bekasi dan tersangka Anggi diajukan oleh Kejari Bandung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Jaksa Agung melalui Jakasa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sudah menyetuji kedua tersangka dihentikan dari tuntutan melalui keadilan restorative.

“Jampidum menyetujui dua pengajuan (Ongki dan Anggi-red), untuk dihentikan dari tuntutan berdasarkan restorative justice,” kata Ketut berdasarkan keterangan terulisnya, Selasa (3/2/2023).

Ada pun alasan Jampidum mengabulkan permohonan restorative justice antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, kedua tersangka belum pernah dihukum, kedua tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.

Selanjutnya, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis.

“Terakhir, masyarakat merespon positif pemberian restorative justice,” tuturnya.

Selanjutnya, tambah Ketut, Jampidun Kejagung memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restorative. Itu sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

“Dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkasnya. (rd/agus)

Rd Ferdiansyah
Rd Ferdiansyahhttps://radar24news.com/
Pria kelahiran Jakarta pada 5 Mei 1995 ini memiliki jiwa sosial tinggi. Untuk itu dengan menekuni dan bergabung di radar24news diharpakan bisa menjadi wadah untuk membantu orang. Saat ini, Raden biasa temannya memanggil sedang melanjutkan kuliah S2 di Universitas Indonesia.
BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer

Rumah Wahidin Halim Dilempar Sekarung Ular Cobra, Ini Penampakanya

Rumah Wahidin Halim Dilempar Sekarung Ular Cobra, Ini Penampakanya

0
KOTA TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Rumah Politis Partai Nasdem Wahidin Halim di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dilempar karung berisi ular cobra, Rabu (25/1/2023). Padahal, hari ini rencananya...

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Verified by MonsterInsights