JAKARTA, RADAR24NEWS.COM-Dua tersangka kasus penganiayaan Ongki Suwardi dan Anggi Nurzaman dibebaskan dari tuntutan melalui restorative justice (RJ). Kedua tersangka tersebut bisa langsung dibebaskan dari tahanan setelah kepala kejaksaan Bekasi dan Bandung menandatangani surat pembebasan. Diketahui, tersangka Ongki Suwardi diajukan mendapatkan RJ oleh Kejari Bekasi dan tersangka Anggi diajukan oleh Kejari Bandung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Jaksa Agung melalui Jakasa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sudah menyetuji kedua tersangka dihentikan dari tuntutan melalui keadilan restorative.
“Jampidum menyetujui dua pengajuan (Ongki dan Anggi-red), untuk dihentikan dari tuntutan berdasarkan restorative justice,” kata Ketut berdasarkan keterangan terulisnya, Selasa (3/2/2023).
Ada pun alasan Jampidum mengabulkan permohonan restorative justice antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, kedua tersangka belum pernah dihukum, kedua tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.
Selanjutnya, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis.
“Terakhir, masyarakat merespon positif pemberian restorative justice,” tuturnya.
Selanjutnya, tambah Ketut, Jampidun Kejagung memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restorative. Itu sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
“Dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkasnya. (rd/agus)