JAKARTA, RADAR24NEWS.COM-Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan pesawat garuda yakni Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012 Albert Burhan (AB), dan Setijo Awibowo (SA) selaku VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012, masing-masing divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Menyatakan terdakwa I Albert Burhan dan terdakwa II Setijo Awibowo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” demikian amar putusan primiar yang dibacakan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang disampiakan dalam keterangan tertulis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspemkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (22/12/2022).
Kedua terdakwa, melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing Terdakwa selama 4 tahun dan membayar denda masing-masing sebesar Rp500.000.000 subsidair 3 bulan kurungan. Menetapkan masa hukuman pidana yang dijalani dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” sambungnya.
Mendegar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, baik kedua tersangka dan Penuntut Umum menyatakan pikiti-pikir.
“Atas putusan Majelis Hakim tersebut, masing-masing Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir,” pungkas Ketut.
Diketahui, dalam dakwaan disebutkan proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat Turbopropeller ATR72-600 tahun 2012 yang dilakukan oleh Emirsyah Satar selaku Direktur Utama, Hadinoto selaku Direktur Teknik, Setijo Awibowo selaku VP Strategic Management Office (QP), Albert Burhan selaku VP Treasury Management (WF), dan Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager (PB) bersama tim perseroan/tim pengadaan lainnya tidak sesuai dengan prosedur pengadaan armada (PPA).
Akibatnya, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar USD 609.814.504 (juta) atau ekuivalen senilai Rp 8,8 triliun.
Dalam kasus ini, jaksa juga menjerat Emirysah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2013 serta Soetikno Soedarjo sebagai pihak intermediary (commercial advisor) yang mewakili kepentingan Avions de Transport Regional (ATR) dan Bombardier. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum disidangkan terkait kasus ini. (rd/gus)