KOTA TANGERAG, RADAR24NEWS.COM-Sebanyak 146 pasangan suami istri (pasutri) nikah siri di Kota Tangerang akhirnya secara resmi tercatat di dokumen negara. Hal itu setelah mereka mendapatkan buku nikah pasca mengikuti sidang isbat massa secara gratis, Kamis (23/2/2023).
Sekedar diketahui, sidang isbat ini digelar dalam rangkat menyambut HUT Kota Tangerang ke-30. Kegiatan ini digelar oleh Pemkot Tangerang bekerjasama dengan kantor Kementerian Agama (Kemenag).
Walikota Tangerang arief R Wismansyah menyebut, kegiatan sidang isbat diikuti oleh 146 pasangan pasutri yang belum tercatat di dokumen negara. Ratusan pasutri ini berasal dari 13 kecamatan di Kota Tangerang.
“Kegiatan ini digelar untuk membantu masyarakat agar bisa mencatatkan pernikahannya dalam dokumen negara,” kata Arief kepada wartawan radar24news.com usai menghadiri sidang isbat.
Baca juga: Pemkot Tangerang Fokus Bangun SDM Hingga Infrastuktur
Selain menggelar acara sidang isbat, Pemkot Tangerang juga menyelenggarakan “Tangerang Ngebesa”. Dimana, pasutri yang mengikuti sidang isbat tersebut di sediakan pakaian nikah, di make up, dan mengundang artis ibu kota dalam rangka meramaikan kegiatan pasca sidang isbat.
“Layaknya pernikahan biasa, kedua pasangan kami make up, terus disiapkan pakian pengantinya. Dan diramaikan artis ibu kota,” ucapnya.
Terpisah, pasutri yang ikut sidang isbat pasangan Maman dan Susi mengucapkan terimkasih kepada Pemkot Tangerang dan kantor Kemenag yang sudah menggelar sidang isbat gratis. Menurutnya, mereka sudah menikah pada 2000, namun baru mencatatkan hari ini karena tidak tahu pernikahan harus tercatat di KUA.
“Kami tahunya, kalau sudah nikah di penghulu, ya sudah. Ternyata harus tercatat di KUA baru dapat buku nikah,” singkatnya.
Reporter: Meylin
Editor: Imron Rosadi